Dua Perangkat Desa di Jatiroto Terima Sanksi Setelah Ketahuan Selingkuh

Kekompakan ditunjukkan oleh 2 perangkat desa di Kecamatan Jatiroto. Mereka adalah Kades Dawungan dan Kadus Doplang. Namun, bukan kekompakan kerja yang ditunjukkan, melainkan keduanya “kompak” berselingkuh dengan warganya.

Ilustrasi

Seperti dilansir dari Solopos.com, sanksi dijatuhkan terhadap kades oleh Bupati Joko Sutopo. Sedangkan sanksi kepada kadus dijatuhkan oleh kades.

Tindak lanjut permasalahan ini bermula dari aduan warga. Sekitar dua bulan yang lalu, Kades Dawungan diadukan karena diduga kuat berselingkuh dengan warganya yang berinisial Ytn. Pelaku mengakui perbuatannya. Hubungan gelap sang kepala desa ini membuahkan satu anak.

Sanksi lisan dan tertulis diberikan kepada pelaku. Jika kembali melakukan perbuatan yang meresahkan warga, kades akan diberhentikan sementara. Apabila sanksi tidak diindahkan lagi, kades bisa diberhentikan tetap.

Sementara Kadus Doplang sudah mendapatkan sanksi tertulis dari kades. Tindak asusila kadus ini mengemuka saat dia diketahui bertamu ke rumah warga yang sudah bersuami, Tnh, hingga tengah malam beberapa bulan lalu. Suami Tnh tidak terima. Dia menduga kadus menyelingkuhi istrinya. Atas persoalan itu pernah digelar mediasi dengan berbagai pihak terkait. Pada kesempatan itu keduanya mengakui perbuatan mereka.

Kadus sudah menerima sanksi yang diberikan kepadanya. Dia mengatakan permasalahannya sudah selesai, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.