Kekompakan ditunjukkan oleh 2 perangkat desa di Kecamatan
Jatiroto. Mereka adalah Kades Dawungan dan Kadus Doplang. Namun, bukan
kekompakan kerja yang ditunjukkan, melainkan keduanya “kompak” berselingkuh
dengan warganya.
Ilustrasi
Seperti dilansir dari Solopos.com, sanksi dijatuhkan
terhadap kades oleh Bupati Joko Sutopo. Sedangkan sanksi kepada kadus
dijatuhkan oleh kades.
Tindak lanjut permasalahan ini bermula dari aduan warga.
Sekitar dua bulan yang lalu, Kades Dawungan diadukan karena diduga kuat
berselingkuh dengan warganya yang berinisial Ytn. Pelaku mengakui
perbuatannya. Hubungan gelap sang kepala desa ini membuahkan satu anak.
Sanksi lisan dan tertulis diberikan kepada pelaku. Jika
kembali melakukan perbuatan yang meresahkan warga, kades akan diberhentikan
sementara. Apabila sanksi tidak diindahkan lagi, kades bisa diberhentikan
tetap.
Sementara Kadus Doplang sudah mendapatkan sanksi tertulis
dari kades. Tindak asusila kadus ini mengemuka saat dia diketahui bertamu ke
rumah warga yang sudah bersuami, Tnh, hingga tengah malam beberapa bulan lalu.
Suami Tnh tidak terima. Dia menduga kadus menyelingkuhi istrinya. Atas
persoalan itu pernah digelar mediasi dengan berbagai pihak terkait. Pada
kesempatan itu keduanya mengakui perbuatan mereka.
Kadus sudah menerima sanksi yang diberikan kepadanya. Dia
mengatakan permasalahannya sudah selesai, serta berjanji tidak mengulangi
perbuatannya lagi.