Sebuah usaha pertambangan batu andesit di Kecamatan Jatiroto ditutup oleh Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Mas Jekek, karena dinilai illegal atau tidak mempunyai izin sesuai ketentuan.
Saat melakukan inspeksi mendadak, Bupati dan tim didampingi oleh Kepala Satpol PP Waluyo dan Kepala Dinas Perindustian Perdagangan Koperasi dan UMKM Guruh Santosa tidak menemukan adanya izin usaha.
Ilustrasi (Tambang Emas di Luar Negeri)
“Beroperasinya aktivitas tambang tanpa mengantongi izin menunjukkan pelaku tambang hanya berniat mencari untung tanpa memperhatikan aspek penting lain seperti kepastian hukum, kelestarian lingkungan hidup dan aspek legal lainnya,” tegas Bupati seperti dilansir dari joglosemar.co pada hari Rabu (24/8/2016).
“Pemerintah akan bersikap tegas, jika ke depan masih ada pelaku tambang ilegal. Tak segan nanti akan kami bawa ke ranah pidana” imbuhnya.
Pemkab meminta setiap pelaku usaha untuk membenahi aspek legalitas usahanya, karena pada dasarnya, semua warga boleh melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan dalam bidang apapun, termasuk tambang.