Sejumlah 717 jabatan perangkat desa (Perdes) terhadap 226 desa di Wonogiri saat ini sedang kosong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri saat ini tengah membuka pendaftaran lowongan jabatan tersebut.
Banyaknya lowongan itu berdampak terhadap membeludaknya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wonogiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Semedi Budi Wibowo, mengungkapkan, banyaknya kekosongan lantaran adanya SOTK baru. Sementara jabatan lama yang berganti istilah baru seperti Kasi Kesejahteraan yang awalnya Kaur Kesra serta Kasi Keuangan yang dahulu Bendahara.
Penataan tersebut sesuai dengan SOTK baru yang diatur dalam Perbup Nomor 18 tahun 2017 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perangkat Desa. Ketentuan tersebut merujuk terhadap Permendagri Nomor 83 tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2016 mengenai Desa (UU Desa), serta UU Desa.
Dia menjelaskan, terkandung 10 jenis jabatan yang kosong. Meliputi 24 sekretaris desa (Sekdes), 48 kepala urusan (Kaur) umum serta perencanaan, 58 Kaur Tata Usaha serta umum, 68 Kaur Keuangan serta 72 Kaur Perencanaan, 70 kepala seksi (Kasi) pemerintahan, 73 Kasi Kesejahteraan, 70 Kasi pelayanan, 230 kepala dusun (Kadus), serta empat partisipan staf Kaur/Kasi.
“Ini kami mulai pembukaan pendaftaran jabatan perangkat desa itu,” jelas Semedi, Rabu (4/10/2017)
Hal itu juga berdampak terhadap pengurusan SKCK yang menjadi syarat wajib yang sesegera mungkin dipenuhi oleh calon perangkat desa. Akibatnya, kantor polisi juga lebih sibuk. Terutama ruangan pembuatan SKCK yang dikordinasi Satintelkam.
Seperti yang terlihat di Mapolres Wonigiri, Rabu (4/10). Kantor layanan pembuatan SKCK nampak dijejali para pemohon. Ada yang datang sendiri, bersama teman-temannya, bahkan diantar orang tuanya.
“Kalau uji buat perangkat desa, SKCK-nya sesegera mungkin dari Polres. SKCK sebagai salah satu syarat pengurusan surat keterangan jika yang bersangkutan tak pernah dihukum yang dikeluarkan di pengadilan,” jelas Kasubbag Humas AKP Hariyanto mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora.
Ketika lowongan perangkat desa di Wonogiri dibuka, pihaknya melayani 250-300 pemohon per hari. Padahal di hari biasanya, kurang lebihnya hanya 50 orang pemohon.
Rata-rata pemohon SKCK didominasi lulusan SMA ataupun perguruan tinggi. Walaupun telah berulang kali disosialisasikan, ternyata masih banyak pemohon yang kurang melengkapi persyaratan administrasi pembuatan SKCK. Salah satunya ialah pengetahuan soal biaya. Banyak yang mengira jikalau bikin SKCK gratis. Namun sesuai PP 60 tahun 2016, biaya administrasi SKCK ialah sebesar Rp 30.000.
Hariyanto menjelaskan disamping biaya, adanya sebagian persyaratan yang sesegera mungkin ditambahi pemohon. Antara lain fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran masing-masing satu lembar. lalu pas foto ukuran 4×6 sejumlah 5 lima lembar.
“Background foto warna merah, baju berkerah, serta tak bercadar,” paparnya.
Persyaratan administrasi itu kadang tak dipahami oleh seluruh pemohon SKCK. Tidak sedikit yang pulang kembali ke rumah untuk mengambil persyaratan yang kurang.
“Tidak butuh surat ke RT/RW. Kalau dulu jelas jelas iya, kini tak perlu,” pungkasnya.